Milano (ANTARA News) - Lembaga pengawas finansial Italia menduga raksasa mesin pencari daring, Google, menggelapkan pajak senilai 227 juta euro atau sekitar Rp3,4 trilyun pada 2009 sampai 2003, demikian sejumlah sumber penyelidikan terkait menyatakan pada Kamis.

Lembaga pengawas finansial Italia akan mengirimkan kepada Google laporan dugaan penggelapan pajak itu pada hari yang sama.

Dalam laporan keuangan Google, perusahaan tersebut membayar pajak sekitar 2,2 juta euro di Italia pada 2014 sebagai untuk pendapatan sebesar 54,4 juta euro yang diperoleh di negara itu.

Namun demikian, Otoritas Komuniasi Italia memperkirakan bahwa pendapatan Google di negara tersebut sebenarnya 10 kali lipat lebih besar.

Sebelumnya pada pekan lalu, Google sepakat membayar 130 juta poundsterling kepada pemerintahan Inggris untuk kerugian pajak. Beberapa pihak minlai angka tersebut masih terlalu kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh Google di Inggris.

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016