Bengkulu (ANTARA News) - Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu dari kejaksaan negeri setempat.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel di Bengkulu, Jumat, mengatakan, berkas dakwaan dan barang bukti dibawa ke pengadilan negeri oleh tiga orang jaksa penuntut umum dari kasus Novel.

"Sekarang sedangvkami periksa, baik berkas maupun barang bukti," kata dia.

Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, baru Pengadilan Negeri Bengkulu menentukan jadwal majelis hakim dan dan jadwal persidangan.

"Hari ini kita selesaikan pemeriksaannya, setelah itu kita ajukan Kepala PN Bengkulu," katanya.

Sementara itu tim jaksa penuntut umum, Fauzan, mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti. Dari barang bukti tersebut ada tiga pucuk pistol dan proyektil.

"Berkas dakwaan yang kita serahkan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu," kata dia.

Kasus hukum yang menjerat penyidik KPK ini, terkait Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

(KR-BLW/R021)

Pewarta: Boyke LW
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016