Surabaya (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak manajemen Lativi, SCTV, dan perusahaan media lainnya untuk bertanggungjawab memenuhi hak-hak normatif jurnalis yang meninggal, hilang, dan yang masih dirawat. Hal itu tertuang dalam rilis ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia, Heru Hendratmoko bersama Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Eko Maryadi dan diterima ANTARA Surabaya melalui email, Selasa. "AJI menyampaikan rasa dukacita atas musibah yang menimpa Suherman (31), kameramen Lativi, dan ditemukan meninggal dunia, kemudian Muhammad Guntur (36), kameraman SCTV, yang dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian," ujar Heru dalam rilisnya. Keduanya adalah dua dari 18 jurnalis yang sedang bertugas meliput penyelidikan terbakarnya kapal motor Levina I di perairan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat pada 25 Pebruari 2007 bersama tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Selain kedua jurnalis, Bima Marzuki dari RCTI saat ini sedang menjalani perawatan medis, kemudian dua anggota kepolisian dan anggota KNKT yang ditemukan setelah dinyatakan hilang. "Keselamatan kerja merupakan hal yang tak bisa diabaikan dalam profesi mencari informasi bagi publik, karena itu pemerintah dan perusahaan media perlu senantiasa memastikan keselamatan jurnalis saat memberikan tugas liputan, terutama di lingkungan yang berbahaya (hostile environment)," tegas AJI. AJI mengingatkan semua perusahaan pers di Indonesia, baik televisi, radio, cetak, maupun online hendaknya memberikan perlindungan penuh bagi jurnalis yang ditugaskan ke wilayah berbahaya. "Perlindungan itu antara lain denggan melengkap si jurnalis perlengkapan kerja yang memadai, misalnya, masker untuk liputan Flu Burung atau kebakaran, pelampung untuk liputan di tengah laut, rompi anti peluru untuk liputan berunsur perang, dan sebagainya," ungkapnya. Selain itu, katanya, perusahaan media juga harus membekali jurnalis dengan pengetahuan dan pelatihan tentang keselamatan kerja. "Itu semua sesuai standar Internationa ln Code of Practice for the Safe Conduct of Journalism yang telah disusun oleh International Federation of Journalists (IFJ), organisasi jurnalis dunia," paparnya. AJI Indonesia juga menambahkan perlunya seluruh anggota AJI dimana pun berada untuk menunjukkan solidaritas profesi dengan memberikan bantuan yang diperlukan bagi keluarga dan rekan yang terkena musibah. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007