Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) sedang mengkaji regulasi pembatasan terhadap usia pesawat yang masuk ke Indonesia, maksimal 10 tahun. "Kita sedang mengkajinya dan dalam waktu dekat ini segera keluar KM-nya (Keputusan Menteri Perhubungan)," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa malam. Kebijakan baru ini, kata Menhub Hatta, selain demi peningkatan pelayanan kepada penumpang, khususnya keselamatan penerbangan, juga untuk memaksimalkan nilai ekonomis pesawat itu sendiri. "Texbook pesawat dari pabrikan sebenarnya memberi arahan bahwa usia maksimal pesawat ekonomis pesawat itu 20 tahun," katanya. Hatta juga menegaskan, konsekuensi dari regulasi ini adalah maskapai dituntut untuk tidak memperpanjang lagi pesawat yang habis masa sewanya, bila ternyata usianya sudah mencapai di atas 10 tahun. Jadi, misalnya saat masa sewa berakhir, harus dipastikan bahwa pesawat itu bila hendak digunakan lagi, maksimum usianya 10 tahun. Politisi Partai Amanat Nasional ini juga memastikan bahwa proses pencarian pesawat dengan usia di bawah 10 tahun, tidak akan sulit. "Permintaan pesawat dunia yang tinggi saat ini, tak akan menyulitkan karena pesawat baru sebenarnya lebih mudah ketimbang pesawat dengan usia cukup tua," katanya. Menurut Hatta, pabrikan pesawat sejauh ini banyak memberikan kemudahan bagi pengadaan pesawat baru, mulai dari jaminan perawatan dan suku cadang, juga investasi seperti uang muka, hanya sekitar 15-20 persen, selebihnya adalah pihak ketiga. "Contohnya Lion Air dengan pengadaan 60 pesawat B737-900ER," katanya. Selama ini, katanya, soal usia pesawat yang sudah beroperasi di dalam negeri, pemerintah membatasinya pada usia maksimal 35 tahun atau dengan pencapaian siklus pendaratan 70.000 kali.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007