Pekanbaru (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau meringkus seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba serta uang palsu di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan.

"Dari tangan pelaku diamankan ganja kering berikut uang palsu pecahan 100.000 sebanyak delapan lembar," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan penangkapan pemuda berinisial RS berusia 36 tahun pada Jumat lalu (12/2) itu berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

Menurutnya, pelaku kerap didatangi tamu yang tidak dikenal ke dalam rumahnya di Desa Telayap. "Selain itu warga juga mengaku jika rumah yang ditinggali pelaku selalu dijadikan lokasi pesta narkoba," jelasnya.

Mendapat informasi sedemikian rupa, polisi lantas melakukan siasat dengan melakukan penyelidikan yang dibantu ketua RT setempat. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di dalam rumahnya yang disaksikan langsung warga sekitar.

Saat ini pelaku berikut barang bukti yang berhasil ditemukan diamankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kita akan kembangkan dari mana dia dapat uang palsu itu dan sudah diedarkan dimana saja. Untuk uang palsu, saya imbau ke masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada," jelasnya.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016