Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan revisi PP No 37 Tahun 2006 yang memutuskan pengembalian uang rapelan yang telah diterima oleh anggota DPRD, tidak melanggar asas retroaktif (berlaku surut). Menurut Bagir, di Gedung MA, Jakarta, Kamis, secara umum asas hukum administrasi mengatur bahwa apabila ada keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang memberikan manfaat kepada seseorang, maka keuntungan itu tidak boleh ditarik lagi. "Tetapi itu asas umum. Dalam hukum, tidak ada satu prinsip pun yang tidak ada pengecualiannya," ujarnya. Ia menambahkan asas umum itu bisa dipertimbangkan dengan satu asas lain, yaitu asas manfaat. "Kalau tidak dikembalikan, rasa keadilan orang bertanya-tanya. Kalau disuruh dikembalikan sekaligus, tidak sanggup. Jadi keputusan itu namanya kearifan. Itu adalah kebebasan bertindak untuk capai sesuatu secara wajar," tuturnya. Bagir mengatakan keputusan pemerintah untuk merevisi PP No 37 Tahun 2006 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD itu tidak melanggar prinsip hukum, karena masih berada dalam lingkup kewenangan pemerintah. Rapat kabinet tentang revisi PP No 37 Tahun 2006 pada Rabu, 28 Februari 2007, memutuskan uang rapelan yang sudah diterima anggota DPRD akan dikembalikan dengan pemotongan gaji sampai akhir masa jabatan. Revisi PP No 37 Tahun 2006 yang sudah disepakati itu akan ditandatangani satu hingga tiga hari mendatang oleh Presiden. Secara umum, pengembalian uang rapelan itu akan diatur dalam revisi PP No 37 Tahun 2006, namun penjabarannya akan diatur dalam peraturan menteri. Bagir mengatakan, jika ada anggota DPRD yang menggugat pemerintah karena pengembalian uang rapelan yang telanjur diterima, maka menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan masalah itu. "Itu terserah hakimnya saja nanti memutus bagaimana," ujarnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007