Dhaka (ANTARA News) - Seorang lelaki yang telah lima tahun menjadi tahanan AS di Guantanamo Bay dibebaskan dengan jaminan pada Kamis setelah mengakhiri dua bulan penjara di Bangladesh. Pengacara narapidana mengatakan, Mubarak Hussein Bin Abul Hashem, 32, ditahan untuk menjalani investigasi atas dugaan melakukan aktivitas anti pemerintah pada Desember sekembalinya dari penjaranya di pangkalan AS di Kuba. Dia juga dituduh gagal menunjukkan paspor ketika dipulangkan ke Bangladesh dengan penerbangan khusus AS. "Ia telah dibebaskan tadi malam (Rabu malam) dari penjara di pusat kota Dhaka setelah dimintai keterangan tentang penahannya," kata pengacaranya, Mohammad Jashimuddin dengan menambahkan, "Keluarganya telah membawa dia ke kampung halamannya." Sebelumnya polisi mengatakan, Mubarak yang memegang visa kunjungan telah melanggar undang-undang dengan melewati masa ijin tinggal di Pakistan pada 1998. Ia ditangkap di Pakistan setelah serangan teroris 11 September 2001 di AS dan kemudian diterbangkan ke Guantanamo - namun dia dibebaskan setelah para penyelidik tidak menemukan bukti tentang keterlibatan ia dengan kelompok Islam garis keras. Seorang lelaki Bangladesh lainnya kini masih menjadi tahahan di kamp penjara kontroversial AS, di mana hak untuk muncul di pengadilan dan hak sipil lainnya benar-benar dibatasi. "Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan laporan-laporan media massa menunjukkan sejumlah kesalahan dan pelecehan di kamp itu, di mana para penghuni diperlakukan sebagai tahanan perang di bawah aturan khusus AS yang dikaitkan dengan "perang terhadap teroris." Ayah Mubarak, seorang pemuka Islam, membantah bahwa putranya itu terlibat dalam aktivitas militan dan menuduh pemerintah AS menghancurkan kehidupannya. Kelompok hak asasi manusia juga menolak tuduhan baru sebagai dalih untuk tetap memasukkannya dalam tahanan. "Itu merupakan pelanggaran terhadap hak-haknya," kata Sultan Kamal dari kelompok hak asasi Bangladesh Ain-O-Shalishi Kendro (pusat hukum dan keadilan).(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007