Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) mengimbau masyarakat haji di Indonesia untuk berdiri di barisan depan melindungi dan menjaga keluarga serta masyarakat dari pengaruh propaganda dan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang kian masif dan terbuka.

"Kami menolak tegas propaganda dan kampanye LGBT yang semakin masif, terbuka, dan meresahkan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam," kata Ketua Umum PP IPHI Mayjen TNI (Purn) H Kurdi Mustofa kepada pers di Jakarta, Kamis terkait merebaknya pemberitaan tentang LGBT.

Menurut Kurdi, IPHI juga mendesak Presiden, DPR, dan kepala daerah serta penegak hukum untuk mengintensifkan pemantauan dan pengawasan serta segera melakukan tindakan preventif, kuratif, dan langkah hukum terhadap LGBT sebelum gerakan itu menjadi wabah endemis di tengah masyarakat.

Ketua Umum IPHI lebih lanjut mengajak para pelaku LGBT untuk bertobat dan bersedia menerima bimbingan dan konseling guna mendapatkan kesembuhan dan kembali ke jalan yang benar serta kepada fitrah aslinya sebagai menusia yang normal.

Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk memboikot produk-produk yang dipasarkan di Indonesia yang nyata-nyata digunakan sebagai propaganda LGBT.

Sebagai implementasi kemabruran haji sepanjang hayat, lanjutnya, IPHI membulatkan tekad untuk memerangi ancaman LGBT dengan membentuk "Satgas Amar Ma,ruf IPHI" di tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah dengan semangat "dakwah bil-hal" (dakwah dengan perbuatan).

Dakwah dimaksud dilakukan secara persuasif, edukatif, dan kuratif dengan melakukan "mapping" (pemetaan) dan pencegahan melalui penyuluhan serta konseling dan penyembuhan kepada pelaku atau korban LGBT untuk diarahkan kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran Islam dan fitrah manusia.

Pelaksanaan kegiatan Satgas itu sendiri dapat bersinergi dengan pemerintah, ormas Islam, dan lembaga terkait lainnya untuk mengoptimalkan penanggulangan LGBT guna membentengi moral anak bangsa, menjaga tatanan sosial serta kelangsungan hidup bangsa yang bermartabat sesuai norma agama dan falsafah Pancasila.

Ketua Umum IPHI juga menjelaskan, LGBT merupakan kelainan orientasi seksual atau dalam bahasa fiqih disebut "al-faahisyah" (dosa besar) karena bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia.

LGBT juga merupakan perbuatan haram sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2014. Hukum positif yang berlaku di Indonesia pun tidak memberi ruang legalitas terhadap aktivitas LGBT.

Kurdi juga menilai LGBT bukan persoalan hak asasi manusia (HAM), tetapi justru propaganda LGBT telah melanggar HAM anak-anak yang harus dilindungi agar tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Prilaku LGBT juga bukan faktor bawaan dan bukan keturunan.

Ditinjau dari aspek kesehatan jiwa, pelaku LGBT termasuk kategori Orang Dalam Masalah Kejiwaan (ODMK) yang harus dipulihkan sesuai fitrahnya.

Karena itu, melanggengkan LGBT justru merusak kemanusiaan serta tatanan sosial budaya masyarakat Indonesia yang religius, demikian Ketua Umum IPHI.

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016