Nganjuk (ANTARA News) - Soetrisno R., mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), dicegah tangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri lantaran terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan otonomi daerah (otoda) tahun 2003 senilai Rp1,030 miliar. "Pencekalan ini dimaksudkan, agar tersangka tidak berupaya ke luar negeri dengan berbagai alasan, termasuk untuk urusan ibadah haji," kata jaksa penyidik kasus korupsi dana otoda, Agus Eko Purnomo SH, kepada ANTARA News di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis. Menurut dia, surat permohonan pencekalan itu diajukan Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, melalui Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Agung. "Pada bulan Desember 2006 lalu, kami sudah dapat tembusan surat pencekalan tersebut dari Ditjen Imigrasi," ujarnya. Lebih lanjut, dia mengemukakan, permohonan pencekalan ini didasari oleh beberapa indikasi bahwa tersangka hendak keluar negeri beberapa saat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana otoda senilai Rp1,030 miliar, pada akhir bulan Desember 2006 lalu. "Tersangka memiliki beberapa aset di luar negeri. Bisa saja itu dijadikan alasan untuk mangkir dari proses hukum. Sebagai langkah preventif kami mengajukan permohonan cekal," ujarnya. Soetrisno tidak memenuhi panggilan Kejari Nganjuk pada Kamis siang dengan mengirimkan surat pemberitahuan bahwa para kuasa hukumnya tidak bisa mendampinginya dalam proses pemeriksaan. Namun demikian, jaksa penyidik memaklumi ketidakhadiran mantan orang pertama di Kabupaten Nganjuk tersebut untuk dua kali masa jabatannya, atau dalam kurun waktu sepuluh tahun itu. "Kami masih bisa memberikan toleransi dengan memanggil kembali yang bersangkutan pada Kamis (9/3) mendatang. Kalau sampai panggilan kedua tetap saja tidak bisa, maka kami akan melakukan upaya paksa pada panggilan ketiga," kata Agus Eko Purnomo. Sementara itu, Soetrisno R. mengaku kaget saat diberitahu jika dirinya terkena pencekalan dari pihak Ditjen Imigrasi. "Kejaksaan terlalu berlebihan kalau sampai mencekal saya. Padahal, saya tidak punya rencana mau lari dari tanggung jawab dalam kasus ini," ujar pria berusia 63 tahun, yang mengakhiri jabatan bupatinya itu pada 2003, saat ditemui di rumahnya di Jalan Mastrip I nomor 9 Nganjuk, Jatim. Ia juga menampik anggapan memiliki beberapa aset atau harta benda lainnya di luar negeri, seperti yang dituduhkan sejumlah kalangan. "Dalam kondisi apa pun, saya ini sudah siap menghadapi pemeriksaan dan tuntutan kejaksaan. Apa yang saya lakukan dulu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Soetrisno R, yang saat dijumpai dikediamannya didampingi oleh mantan Wakil Bupati Nganjuk, Djatmiko Budi Oetomo. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007