Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara (Pansus RUU KM) DPR RI memberikan tenggat dua minggu kepada Pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR, dan jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka Pemerintah dianggap tidak serius menyelesaikannya. "Kita berikan kesempatan dua minggu pada pada pemerintah untuk menyerahkan DIM, kalau sampai dua minggu pemerintah minta penundaan kembali, ya nggak serius," kata Ketua Pansus RUU KM, Agun Gunanjar Sudarsa, usai rapat internal di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis. Menurut Agun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang ditunjuk mewakili pemerintah telah berhalangan beberapa kali saat diundang Pansus RUU KM, dengan alasan DIM belum dibicarakan di sidang kabinet. "Kita sudah mengundang Mensesneg beberapa kali, tetapi berhalangan hadir, karena pemerintah belum mendalami RUU ini jadi masih tertunda pembahasanya, karena DIM dari pemerintah belum ada," tambahnya. Menurut Agun, RUU ini mendesak disahkan, agar Pemerintah dapat menjalani fungsinya lebih maksimal untuk pelayanan rakyat. Selama ini, Pemerintah dinilai kurang bisa koordinasi, karena banyaknya kementerian di kabinet. "Sekarang banyak. Di Amerika saja 15, di Cina 28, di Jepang belasan. Masa' di kita 38. Jadinya, sekarang ini sangat lemah," demikian Agun Gunanjar Sudarsa. (*)

Pewarta: anton
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007