Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang praktik kefarmasian, sepeti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, untuk meminimalkan terjadinya praktik pemalsuan obat, kata Ketua Dewan Kehormatan ISFI, Ahaditomo. "Sebagai farmasis dan profesional di bidang kefarmasian, saya melihat masalah ini semakin lama semakin besar. Sebelum semuanya menjadi sulit dikendalikan pemerintah harus mulai menata infrastruktur farmasi, untuk itu PP tentang kefarmasian harus segera diberlakukan," ujar Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) itu di Jakarta, Kamis. Menurut dia, PP yang rancangannya sudah dibuat sejak beberapa tahun yang lalu itu harus segera disahkan pemberlakuannya, agar bisa dijadikan sebagai panduan dalam penyelenggaraan praktik kefarmasian dan menjadi dasar penataan infrastruktur farmasi. Sebab, ia mengatakan, PP dalam penyelenggaraan praktik kefarmasian yang longgar dapat memicu terjadinya praktik pemalsuan obat dan meningkatnya perdagangan obat palsu. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), menurut dia, juga menyebutkan bahwa ketiadaan legislasi dan regulasi pengontrolan obat yang tepat membuat pelaku pemalsuan obat tidak dianggap sebagai kriminal sehingga praktik pemalsuan obat semakin subur. Demikian pula, menurut WHO, dengan ketiadaan regulasi dan penegakan hukum terkait produksi, importasi, distribusi dan penjualan obat yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan akan obat yang aman dan berkualitas bagus. Oleh karena itu, Ahaditomo menegaskan, Pemerintah harus membuat aturan jelas yang mengikat produsen, sistem ritel dan apotek supaya obat dan sediaan farmasi diperjualbelikan dengan mekanisme yang diatur dan diawasi secara ketat oleh pemerintah. "Penjualan obat harus diatur, apotek dibenahi, jangan sampai obat-obat yang tidak bisa dijual bebas beredar di tempat-tempat penjualan obat tidak resmi. Bila ada peraturan pemerintahnya, proses perlindungan terhadap publik juga secara otomatis akan berjalan," kata mantan Ketua Umum ISFI tersebut. Terkait dengan hal itu, Direkur Jendral Bina Pelayanan Kefarmasian Departemen Kesehatan, Richard Pandjaitan, mengatakan bahwa rancangan PP tentang praktik kefarmasian tersebut hingga saat ini masih dibahas oleh Pemerintah. "Sedang disiapkan, masih dalam pembahasan, belum jadi," katanya. Menurut Richard, Pemerintah menargetkan pembuatan PP tersebut bisa diselesaikan tahun 2007. "Targetnya tahun ini bisa diselesaikan," katanya menegaskan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007