Yogyakarta (ANTARA News) - Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pondokan yang dimiliki Kota Yogyakarta rawan pelanggaran sehingga perlu segera direvisi.

"Peraturan daerah tersebut sudah berusia 13 tahun sehingga ada beberapa hal yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang dan perlu untuk diperbaiki," kata Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Yogyakarta Rifky Listanto dalam Pandangan Umum Fraksi Raperda Pondokan di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, celah pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pemilik pondokan di antaranya adalah memanfaatkan izin pondokan menjadi "guest house" atau "home stay".

Perubahan pemanfaatan pondokan menjadi "guest house" atau "home stay" tersebut, lanjut dia, mungkin dilakukan karena pemilik melihat peluang dengan keuntungan lebih besar saat menyewakan pondokannya sebagai "guest house" guna memenuhi kebutuhan kamar bagi wisatawan saat libur panjang.

"Perlu ada perubahan dalam perizinannya agar semuanya tertib sesuai aturan dan peruntukannya," katanya.

Di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003, syarat untuk mengurus izin penyelenggaraan pondokan cukup mudah yaitu membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi berbagai kewajiban seperti memiliki ruang tamu, melaporkan penghuni pondokan ke wilayah, menetapkan tata tertib pondokan, memiliki IMB dan izin gangguan (HO). Izin pondokan berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

Pondokan dapat berbentuk rumah atau kamar lebih dari dua yang dihuni lebih dari lima orang.

Pemerintah bisa memberikan sanksi kepada pemilik pondokan apabila melanggar ketentuan, yaitu pencabutan izin hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp2 juta.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Dian Novitasari mengatakan, perlunya pendataan terhadap jumlah pondokan yang ada di Kota Yogyakarta.

"Pemilik pondokan juga harus selalu mematuhi aturan di daerah. Jangan hanya mencari untung saja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, penertiban terhadap pondokan dilakukan secara rutin.

"Ada saja pelanggaran yang ditemukan. Di antaranya, orang yang tinggal di pondokan membawa minuman keras atau pondokan belum memiliki izin," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016