Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan, DPR menghapus agenda pembahasan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Hal ini terjadi dalam proses pengambilan keputusan rencana revisi UU KPK itu, dalam rapat paripurna, Selasa.

"Pembahasan revisi UU KPK tidak akan masuk di paripurna," kata Zon, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa.

Senin kemarin (22/2), pemerintah bersama DPR sepakat menunda rencana revisi UU KPK. 

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan, pimpinan DPR bersama perwakilan fraksi dan komisi melakukan rapat Badan Musyawarah DPR sebelum rapat paripurna DPR.

Menurut dia, rapat badan musyawarah itu untuk menentukan agenda di paripurna salah satunya terkait RUU Tabungan Perumahan Rakyat.

Hermanto mengungkapkan revisi UU KPK tidak dapat secara langsung dihapus dari Prolegnas prioritas 2016 meski ditunda.

Dia mengingatkan sejak awal masuknya rencana revisi UU KPK ke prolegnas adalah kesepakatan bersama pemerintah. "Rapat persetujuan untuk inisiatif RUU atau revisi UU KPK itu ditunda," ujarnya.

Dia mengatakan, "Selama ini yang menginginkan revisi UU KPK bukan hanya DPR, namun pemerintah juga, sehingga tidak tepat kritikan masyarakat hanya ditujukan kepada DPR."

Sejak beberapa bulan ini tekanan masyarakat dari berbagai kalangan terus mencuat menyusul wacana revisi UU KPK. Dari semua fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Gerindra yang konsisten menolak wacana itu secara terus terang. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016