Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani kesepakatan bersamam (MoU) mengenai perlindungan bagi pelapor, saksi dan saksi pelaku dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penandatanganan itu dilakukan oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa.

Nota kesepakatan tersebut memuat 10 Pasal, dan Prinsip Nota Kesepakatan adalah untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memperhatian integritas, nondiskriminatif, kredibilitas dan kerahasiaan.

Sehingga dengan adanya penandatangan tersebut, para pihak dapat melaksanakan kerja sama dan koordinasi dalam upaya perlindungan bagi pelapor, saksi dan/atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aksi itu, kata dia, melalui pembinaan pada "Whistleblowing System" atau penguatan sistem dan peningkatan efektifitas pelaksanaan Whistleblowing System.

"Serta pemberian perlindungan bagi pelapor, Saksi, dan Saksi Pelaku yang bekerja sama," paparnya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016