Jakarta (ANTARA News) -  Saksi Paulus Sukiyanto menjelaskan kronologis penggeledahan rumah Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada awal Februari dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Petugas kepolisian yang datang pada waktu itu tidak menunjukkan surat penggeledahan kepada saya," kata Paulus, Ketua RT 14/RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, tempat rumah orangtua Jessica berada.

Menurut dia, ketika itu jumlah polisi yang datang tidak lebih dari lima orang dan keluarga Jessica awalnya belum mengizinkan polisi memasuki rumah.

Ayah Jessica, ia menuturkan, baru mengizinkan polisi memasuki rumah setelah pengacara yang dia panggil datang.

Polisi bersama ayah Jessica dan pengacaranya kemudian menuju lantai dua rumah bercat putih di Jalan Selat Bangka, Sunter, Jakarta Utara, tersebut.

"Saya tidak tahu apa yang terjadi di lantai dua, karena saya ada di lantai satu. Tetapi sekitar 40 menit kemudian, penyidik sudah turun dengan membawa beberapa tas, kurang tahu apa yang diambil," katanya.

Dalam penggeledahan pada 3 Februari, polisi menggeledah kamar orang tua Jessica, dapur, gudang, kamar Jessica, kamar kakak Jessica dan gudang di lantai dua.

Dari rumah itu, polisi membawa satu unit komputer jinjing, satu unit CPU, gumpalan kertas/tisu, dan satu unit pengeras suara.

Tim pengacara Jessica mengajukan 21 butir permohonan praperadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam permohonannya tim pengacara menyoroti mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan Jessica yang dianggap sewewang-wenang dan tidak sah.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dalam sidang praperadilan kemarin membantah tuduhan tim pengacara bahwa pencekalan Jessica tidak sah.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016