Jakarta (ANTARA News) - Ratusan nelayan dan pengusaha ikan yang tergabung di 34 asosiasi mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPR RI melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Berbagai persoalan nelayan telah berulang sejak setahun yang lalu dan malah bertambah parah," kata anggota Komisi IV DPR Daniel Johan di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Jakarta, Kamis.

Daniel menyatakan Presiden Joko Widodo harus segera ambil sikap, kalau tidak maka nelayan akan menarik kepercayaannya dan menyesal memilih.

Dia mengatakan, mengenai moratorium kapal, seharusnya yang menjadi milik warga Indonesia tidak perlu dipersulit secara administrasi.

"Kapal itu kan eks asing. Sekarang 1.000 persen sudah kepemilikan orang Indonesia, bayarnya ada yang kredit lagi," ujarnya.

Wakil Sekjen PKB itu menjelaskan mengenai aturan pelarangan penggunaan cantrang yang selama ini sudah digunakan oleh ribuan nelayan, tidak semua cantrang berbahaya bagi lingkungan.

Dia menilai beberapa negara seperti Norwegia dan Australia memperbolehkan penggunaan cantrang karena jenisnya ramah lingkungan.

"Cantrang ada yang ramah lingkungan, Norwegia dan Australia memperbolehkan," katanya.

Koordinator Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksana mengatakan kepentingan nelayan semakin terabaikan.

Menurut dia, nelayan merasa dirugikan dengan sejumlah kebijakan, salah satunya soal peraturan terkait alat tangkap (cantrang) yaitu terdapat aturan cantrang tidak dapat digunakan karena dianggap tidak ramah lingkungan.

Padahal menurut Bambang, para nelayan mendengar adanya penundaan larangan cantrang karena harus disosialisasikan terlebih dahulu.

"Aturan terkait dengan pelarangan cantrang, masih tetap berlaku, penegakan hukum masih dilakukan aparat laut, banyak teman jadi korban, ditangkap, karena alat terlarang dan tidak ada penundaan," ujarnya.

Nelayan asal Banten, Sabrawi mempertanyakan aturan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin penggunaan kapal eks asing.

Menurut dia, kapal milik nelayan yang diperoleh sesuai aturan juga dipermasalahkan, kibatnya, tangkapan ikan yang didapat nelayan merosot tajam.

"Menangkap ikan di pinggir laut dan tengah laut berbeda. Kami pernah mengajukan permohonan lewat gubernur, ada surat edaran, tapi di lapangan berbatasan dengan Lampung dan Jawa Barat akhirnya ditangkap sama Angkatan Laut dan polisi perairan," kata Sabrawi.

Pewarta: Imam Budilakaono
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016