Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menduga pengusaha tempat hiburan Abdul Aziz alias Daeng Aziz mencuri aliran listrik hingga senilai Rp500 juta untuk penerangan pada salah satu kafe di Kalijodo.

"Informasinya kerugian pencurian aliran listrik mencapai Rp500 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Jumat.

Bolly mengaku mendapatkan informasi dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyangkut dugaan pemasangan listrik ilegal yang merugikan negara selama setahun itu.

Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara mencokok Daeng Aziz di kosan "Sentral" Jalan Antara 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB tadi.

Polda Metro Jaya juga membidik Daeng Aziz sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana prostitusi dan muncikari.

Namun, Bolly menyatakan kasus Daeng Aziz yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara berbeda dari perkara dugaan prostitusi yang diselidiki Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah berencana memeriksa Daeng Aziz terkait dugaan kasus prostitusi dan muncikari Jumat ini, namun pria itu mangkir dari panggilan polisi.

Daeng Aziz juga mangkir dari  panggilan penyidik Rabu (24/2) karena alasan tidak mengetahui ada surat pemeriksaan sebagai tersangka.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016