Surabaya (ANTARA News) - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak Surabaya, pada Jumat, menggagalkan pengiriman 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal untuk tujuan ke Malaysia. "Para TKI itu umumnya berasal dari Pasuruan, Jember dan Lumajang," ujar Kepala KPLP Tanjung Perak, Mudjiono. Ke-16 tenaga kerja adalah Ponisri, Rumiati, Narsiti, Komariah, Jamiati, Suwarni, Suwarti, Farikah, Yuliastutik, Inayati, Dewi, Nur Sabaiyah, Kotijah, Romlah, Nurul, dan Suryati. "Penggagalan itu berawal ketika mereka berjalan hendak naik ke kapal Ciremai dengan tujuan Tanjungpinang, tapi petugas curiga karena dua dari 16 tenaga kerja itu terlihat masih di bawah umur," ujarnya. Mengetahui hal itu, ia mengemukakan, petugas KPLP yang berada di bawah naungan Administratur Pelabuhan (Adpel) akhirnya memeriksa identitas dan kelengkapan surat-surat mereka. "Dari situ diketahui bahwa para calon tenaga kerja itu tidak memiliki kelengkapan dokumen, seperti surat ijin keluarga, paspor, dan surat jalan," ungkapnya. Selain itu, katanya, Perusahaan Jasa TKI yang mengirim, yakni PT Sri Tanjung Lestari, di Jember, dan PT Primadona dari Sidoarjo, ternyata tidak mempunyai surat rekomendasi dari negara tujuan. "Mereka tidak kami ijinkan naik ke kapal dan langsung dievakuasi ke markas Polresta KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjungperak," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007