Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menkumdang Yusril Ihza Mahendra mengakui mengetahui bahwa Kementerian yang dipimpinnya waktu itu memberikan bantuan bagi Tommy Soeharto dalam mencairkan dananya di BNP Paribas London sebesar 10 juta dolar AS. "Ya kita tahu, kita tahu. Jadi memang pada waktu itu kan, Paribas menanyakan apakah dalam hal uang itu ada pidana atau tidak. Kan pada waktu itu kan saling dilakukan koordinasi. Di cek juga ke PPATK. Apakah ini memang sedang dalam satu penyidikan, apakah sedang dalam penyelidikan tindak pidana korupsi di Kejakgung. Di pengadilan minta dicek apakah uang itu terkait dengan kepentingan pemerintah. Jawabannya pada waktu itu memang tidak," kata Mensesneg Yusril di Jakarta, Jumat. Dijelaskan Yusril, pada waktu itu Tommy memang sedang berperkara namun dengan dugaan pembunuhan, bukan perkara korupsi. "Kalau belakangan sekarang pemerintah punya kepentingan, karena pajaknya tidak dibayar, lalu kemudian ini harus ditahan. Ini kan masalah lain lagi. Keadaan pada waktu itu dengan sekarang kan jadi berbeda," katanya. Ditambahkan Yusril, persetujuan pencairan dana Tommy itu diberikan karena pada saat itu tidak ada permasalahan yang menyangkut mengenai dana itu. "Sekarang ini ada masalah. Jadi kan bisa saja pada waktu itu tidak ada masalah, tapi yang lain ada masalah. Itu yang saya tau. Saya tidak bisa mendalami masalah ini. Tim lawyer yang bisa jawab," katanya. Yusril juga mengatakan, dalam kasus itu tidak ada persetujuan langsung dari dirinya sebagai Menkumdang "Nggak ada persetujuan dari saya. Belakangan sih saya tanya kasusnya seperti itu dan itu kan sudah terlaksana pada waktu Menteri Kehakiman yang baru bukan zaman saya lagi," katanya. Sebelumnya, Tommy Soeharto sebagai pemilik perusahaan Garnet Investment Limited yang berbasis di British Virgin Island mengajukan gugatan kepada BNP Paribas di pengadilan Guernsey Inggris karena dianggap menolak perintah pencairan dana milik Tommy di bank itu. Pada Januari lalu, Kejaksaan Agung melakukan intervensi terhadap pengadilan Guernsey karena berasumsi uang Tommy merupakan hak pemerintah Indonesia.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007