Balikpapan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur menangkap seorang wanita berinisial ED (26 tahun) yang menjadi tersangka penculikan seorang anak perempuan berusia 5 tahun, warga Batakan, Balikpapan.

"Pengungkapan kasus penculikan anak ini dibantu personel Polda Kaltim, Polres Bulungan, Polres Berau, dan Polres Tarakan," kata Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Balikpapan Iptu Suharto di Balikpapan, Senin.

Tersangka ED ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara, bersama korbannya, setelah polisi melakukan pengejaran melalui jalur sungai.

"Motif penculikan adalah masalah uang tabungan tersangka yang tidak dikembalikan oleh ibu korban. Besarnya uang tebusan Rp1,5 juta dan kemudian pelaku menculik anak korban," kata Suharto.

Tersangka ED sudah mengenal orang tua korban, kemudian membawa anak korban jalan-jalan ke Kampung Baru dengan diantar seorang laki-laki.

"Belum sampai di Kampung Baru, pelaku mengajak laki-laki tersebut untuk mengantarnya ke Terminal Batu Ampar Balikpapan. Sesampainya di terminal, pelaku minta ditinggal berdua dengan korban," kata Suharto.

Ibu korban merasa cemas karena anaknya tidak kunjung pulang, sehingga kemudian melapor ke Polres Balikpapan.

Saat diperiksa polisi, tersangka ED mengaku menyesal atas perbuatannya membawa kabur anak korban.

"Saya menyesal dan saya ingin minta maaf kepada ibu korban, baru satu kali ini dibawa. Saya cuma bawa ke Tarakan dan anak itu memang sudah lengket sama saya. Sudah dua tahun dan anaknya tidak rewel," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 283 junto 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016