Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Pajak memperkirakan sebanyak 30 juta orang di tanah air berpotensi untuk diberi nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika dibandingkan dengan jumlah pemilik NPWP saat ini yang baru sekitar 3,7 juta orang. "Menurut hitungan kita, di seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak di Indonesia, yang potensial untuk diberikan NPWP itu sekitar 30 juta orang," kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jendral Pajak, Hasan Rahmani, di Jakarta akhir pekan lalu. Hasan menyebutkan pemberian NPWP merupakan salah satu upaya ekstensifikasi pembayar pajak dalam rangka upaya peningkatan penerimaan pajak. "Angka potensi itu berasal dari mereka yang layak mendapat NPWP yaitu setelah dikurangi dengan jumlah penduduk miskin dan mereka yang telah memiliki NPWP," kata Hasan. Secara rutin atau setiap tahun, jelas Hasan, kanwil pajak di seluruh tanah air melakukan pemberian NPWP kepada sebanyak rata-rata 400.000 hingga 500.000 orang. Ia juga mengungkapkan bahwa Ditjen Pajak akan memberikan satu kartu khusus bagi mereka yang telah memiliki NPWP. "Semua pemilik NPWP nanti akan diberi kartu semacam ini. Semua dengan biaya dari kita, wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk mendapatkan kartu," kata Hasan sambil menunjukkan contoh kartu NPWP. Program ekstensifikasi pajak melalui pemberian NPWP diintensifkan mulai 1 Maret 2007 di wilayah DKI Jakarta, sementara di daerah mulai 1 April 2007. Di DKI Jakarta program tersebut diharapkan dapat menjaring sekitar satu juta wajib pajak, sementara di daerah-daerah lainnya diharapkan dapat menjaring enam juta wajib pajak. Di DKI Jakarta tercatat sebanyak delapan juta orang pemegang KTP DKI. Dari jumlah itu yang sudah memiliki NPWP baru sekitar 470.000-an, padahal idealnya adalah sekitar 1,5 juta pemilik NPWP. "Kita harapkan program ekstensifikasi di DKI Jakarta berhasil dan kemudian kesuksesan itu dapat dilanjutkan di daerah-daerah," kata Hasan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007