Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan pedoman serta perubahan berbagai peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha, untuk memberikan jalan bagi para investor untuk memulai bisnis di Indonesia.

"Kita berpacu dengan waktu dan harus segera diselesaikan untuk kemudian dibawa pada rapat kabinet," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi membahas "ease of doing business" di Jakarta, Kamis.

Pedoman ini siap dikeluarkan pemerintah karena menurut laporan terbaru Bank Dunia, kemudahan berusaha di Indonesia saat ini masih berada pada posisi 109, bandingkan dengan Malaysia di peringkat 18, Thailand peringkat 48 dan Vietnam peringkat 90.

Dalam laporan survei tersebut ada 10 indikator yang dinilai antara lain kemudahan memulai bisnis, perizinan gedung, pendaftaran kepemilikan, pembayaran pajak, kemudahan mendapatkan kredit dan perjanjian kerja sama.

Selain itu, indikator lainnya adalah kemudahan mendapatkan listrik, perdagangan lintas batas, penyelesaian masalah kepailitan dan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Salah satu peraturan yang diperbaiki adalah aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya ditetapkan minimal Rp50 juta, akan dilakukan pengecualian untuk UMKM yang besarannya diserahkan pada kesepakatan bersama.

Kemudian, juga dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang, sehingga penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari.

Namun, untuk penyediaan gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi yang biasa digunakan oleh UMKM, tidak lagi memerlukan perizinan seperti TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.

Kementerian PUPR juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar prosesnya lebih sederhana menjadi maksimal tujuh hari dan biaya dipotong 50 persen.

"Kita akan melakukan sosialisasi seluruh peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha ini dalam waktu dekat bersama-sama BKPM dan kementerian serta lembaga lain," tutur Darmin.

Sementara, untuk proses kemudahan listrik, PLN akan melakukan perbaikan dalam hal prosedur, dari 40 hari menjadi 22 hari dengan memotong prosedur hanya menjadi empat tahap, dan lama penyambungan listrik.

"Kita akan memangkas semua biaya, dan jangka waktu proses, dari misalnya lima langkah menjadi empat langkah. Salah satunya dengan tidak lagi melakukan survei (pelanggan) karena sudah ada data online," ujar Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Selain beberapa perubahan peraturan, pemerintah juga siap melakukan sosialisasi agar responden mengetahui ketentuan berlaku dan mengisi kuisioner dengan benar, salah satunya terkait pembayaran iuran atau premi asuransi BPJS yang saat ini dapat dilakukan secara "online" atau daring.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016