Banjarmasin (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengamankan Asmadi (27), seorang tersangka bandar narkotika dan bahan berbahaya (narkoba), berikut dengan barang buktinya berupa sekilogram ganja. Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Sukirman, ketika dihubungi, Selasa, membenarkan penangkapan tersangka Asmadi, warga Jalan Cendrawasih, Gang Karya Nomor 20 RT16, Kecamatan Banjarmasin Barat, beserta barang bukti, diantaranya sekilogram daun ganja pada Senin (5/3) sekira pukul 16.30 Wita. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas, dari tersangka berhasil dikorek beberapa nama bandar besar narkoba dan ganja yang selama ini beroperasi di Banjarmasin. Penangkapan tersangka salah seorang bandar besar narkoba di Banjarmasin itu dilakukan setelah pihak berwajib mendapat informasi dari warga tentang kegiatan para bandar narkoba dan ganja yang beroperasi di sekira kawasan Banjarmasin Barat, termasuk yang selama ini memasok narkoba, obat daftar G dan ganja untuk para narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin. Berdasarkan informasi tersebut, polisi akhirnya berusaha bergerak ke lokasi yang ditentukan sebelumnya dan berhasil mengmankan satu kilogram daun ganja, serta alat hisap sabu-sabu dan seribu pil dextro yang tersimpan didalam bungkusan gula. Pengakuan tersangka yang residivis di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam, Banjarmasin, di tahun 1998, karena kasus senjata tajam dan di hukum enam bulan kurungan, dirinya baru dua bulan terakhir berjualan daun ganja dua bulan terakhir. Untuk satu paket kecil daun ganja atau cimeng, tersangka menjual dengan harga Rp100.000, sedangkan satu paket besar seharga Rp400.000, dan satu kilogram daun ganja tersangka bisa memecahnya lebih dari seratus paket kecil. Sebelum melakukan penangkapan bandar ganja, Direktorat Narkoba Polda Kalsel juga berhasil mengamankan bandar psikotropika jenis sabu-sabu Arsyad (47) warga Pekapuran A Kecamatan Banjarmasin Tengah. Bersama tersangka Arsyad turut di amankan sejumlah barang bukti yaitu seperangkat alat hisap sabu-sabu, empat paket sabu seberat dua gram seharga Rp1,6 juta/Gram. Hingga saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Kepolisian untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut agar dapat mengetahui asam muasal masuknya narkoba ke wilayah hukum Kalsel. Tersangka pemilik 1kg ganja yang juga diduga salah seorang bandar besar narkoba di Banjarmasin itu dapat diancam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007