Bogor (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan 18 warga Bogor terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke tahap persidangan, karena pertemuan mediasi gagal. Kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hadir dalam pertemuan mediasi yang dilangsungkan di Bogor, Senin. PN Bogor kemudian memutuskan untuk menggelar persidangan pertama kasus ini pada Selasa (13/3). Humas PN Bogor, Gede Aryawan, mengatakan dalam pertemuan mediasi yang dipimpin oleh hakim PN Bogor, Andi Astara SH, kuasa hukum Presiden dari Kejaksaan Agung hanya mengirim surat yang menyatakan bahwa Presiden ketika menerima tamu negara Presiden Amerika Serikat George Walker Bush, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena kuasa hukum Presiden tidak hadir, menurut dia, maka pihak penggugat yang dihadiri 16 dari 18 orang penggugat, tidak bisa menerima hasil mediasi. Sedangkan, kuasa hukum dari tergugat lainnya, yakni Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto dan Kapolwil Bogor, hadir dalam mediasi tersebut. Seorang tergugat lainnya, Duta Besar Amerika Serikat, Lynn B Pascoe, yang memiliki kekebalan diplomatik berdasarkan konvensi Wina tahun 1961, memang tidak akan hadir dan telah menyampaikan nota diplomatik melalui Departemen Luar Negeri. Kekebalan diplomatik itu, kata Gede, diakui oleh para penggugat sehingga tidak dipersoalkan. Menurut Gede, agenda dalam sidang pertama adalah pembacaan amar gugatan para penggugat. Salah seorang penggugat, Gartono, mengatakan para penggugat bukan berasal dari suatu lembaga atau organisasi. "Para penggugat atas nama pribadi-pribadi sebagai warga negara Indonesia, bukan tergabung dalam suatu lembaga atau organisasi," katanya. Menurutnya, dasar gugatan tersebut karena pada saat diselenggarakan pertemuan antara Presiden Republik Indonesia dan Presiden Bush, sebagian wilayah Kota Bogor ditutup, sehingga merugikan para penggugat yang pada hari itu tidak bisa melakukan aktivitas di Bogor. Dalam amar gugatan yang didaftarkan ke PN Bogor, penggugat menuntut keempat tergugat memberi ganti rugi sebesar Rp132.000 yang ditanggung secara renteng dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Bogor. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007