Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) periode 1988-1998, Soni Harsono, batal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton dengan alasan sudah lanjut usia atau uzur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap Soni, namun sampai sidang pada Selasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Soni tidak juga hadir. Pada pekan lalu, Soni telah menjawab panggilan JPU dengan sebuah surat yang menyatakan dirinya tidak bisa hadir untuk bersaksi di persidangan, karena ia sudah uzur dan tidak mampu lagi memberi keterangan. Dalam suratnya, Soni menyatakan, karena ia sudah memberi keterangan di bawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka sebaiknya BAP itu dibacakan dalam persidangan. Surat pribadinya itu dilampiri dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Harapan Kita yang menyatakan bahwa Soni menderita kelainan jantung. JPU menilai keterangan Soni yang telah berusia 76 tahun itu penting untuk didengarkan dalam persidangan, karena yang bersangkutan telah menerbitkan dan menandatangani SK No169/HPL/BPN/89 tahun 1989 tentang penerbitan Hak Penguasaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara di wilayah Gelora Senayan, termasuk kawasan Hotel Hilton. Karena Soni tidak dapat dihadirkan, JPU meminta ijin kepada majelis hakim untuk membacakan BAP Soni dalam persidangan. Namun, kuasa hukum terdakwa satu Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo, dan terdakwa dua mantan kuasa hukum PT Indobuildco, Ali Mazi, menolak permintaan JPU itu karena mereka mempertanyakan apakah Soni juga sudah dalam keadaan uzur ketika memberi keterangan pada BAP tertanggal 26 Januari 2006 itu. "Karena alasan ketidakhadiran saksi akibat sudah uzur, maka kami mempertanyakan apakah dia juga dalam keadaan uzur ketika memberi keterangan dalam BAP itu. Meski keterangan saksi ini penting, kami menolak apabila BAP-nya dibacakan," tutur kuasa hukum Pontjo, Amir Syamsuddin. Pihak penasehat hukum berpendapat JPU lebih baik menghadirkan saksi lain yang masih berpeluang untuk dihadirkan, dibanding terus menerus berupaya memanggil saksi yang berhalangan hadir. Selain Soni, JPU juga gagal menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu mantan karyawan PT Indobuildco, M Hidayat Hassan, dan Mantan Kepala BPN periode 2001-2003, Ibrahim Luthfi Nasution, karena keduanya kini bermukim di Singapura. Luthfi berada di Singapura untuk berobat, sedangkan Hidayat saat ini bekerja di Singapura. Luthfi pernah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Robert J Lumampauw, untuk merevisi perpanjangan HGB Hotel Hilton yang terlanjur ditandatangani oleh Robert. Majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin akhirnya memutuskan, kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi fakta telah berakhir. Jika keterangan para saksi yang batal dihadirkan itu masih dibutuhkan, kata Andriani, maka JPU dapat membacakan BAP-nya setelah seluruh saksi yang ada memberi keterangan. Sidang ditunda hingga Selasa, 13 Maret 2007, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, yaitu Gunawan Sidauruk dari Badan Pemeriksa Keuangan, ahli tata usaha negara Ana Herliana, dan Supratman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007