Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perumahan Rakyat, M Yusuf Asy`ari, mengatakan secara prinsip DPR tidak keberatan dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah susun sederhana milik (rusunami), namun DPR mengusulkan perpanjangan masa kepemilikan. "Kita minta dukungan DPR sebab persyaratan membuat PP (tentang pembebasan PPN) itu harus konsultasi dengan DPR dulu, dan anggota DPR tidak ada yang keberatan," kata Menpera usai melakukan rapat konsultasi dengan Menkeu dan jajaran pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. Dia mengatakan, DPR mengusulkan agar masa tidak boleh berpindah tangan yang sebelumnya diusulkan lima tahun dapat diperpanjang mengingat waktu lima tahun terlalu singkat. "Itu akan masuk PP nanti,"katanya. Menurut Menpera, rusunami dengan type 36 ke bawah itu tidak dimaksudkan bagi korban banjir, namun bagi masyarakat kelas menengah dengan penghasilan maksimum Rp4,5 juta per bulan. "Yang kena banjir itu nanti kita harapkan bisa pada rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang akan dibangun pemerintah. Rusunawa dikarenakan korban banjir tidak mungkin disuruh membeli rumah," katanya. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyiapkan empat lokasi rusunami yaitu, Pulo Gebang, Pulo Gadung, Marunda dan Kemayoran. "Kita siapkan sebanyak mungkin karena kebutuhannya banyak. DKI saja kalau kita ikuti angka Gubernur Sutiyoso butuh 71 ribu-an unit," katanya. Dengan dikeluarkannya PP itu, dia berharap pembiayaan swasta dapat tertarik untuk masuk dan membuat pasar perumahan rusunami dapat lebih hidup. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya telah menyiapkan draft PP yang dimaksud sehingga diharapkan setelah persetujuan DPR diperoleh, PP dapat segera keluar. "Secara prinsip nampaknya itu didukung dan akan disetujui, namun secara formal DPR harus memprosesnya. Pokoknya, DPR sudah menyepakati secara prinsip, berarti kami bisa lakukan proses selanjutnya," kata Menkeu. Menurut Menkeu, pihaknya akan mengenakan ketentuan pasal 16 B ayat 1 huruf C UU tentang PPN dan PPnBM, dimana fasilitas pembebasan PPN dapat diberikan kepada barang yang dianggap strategis. "Untuk rumah susun kelas menengah di kota besar, yaitu kebutuhan akan rumah tinggal yang terjangkau. Ini juga untuk menciptakan tenaga kerja karena pembangunan rusun ini sangat padat karya sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat bagus," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007