Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui serasehan yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis.

"Kami menyambut baik peraturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri No 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SPIP, dan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Kemendes PDTT," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar.

Marwan Jafar mengatakan, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan SPIP di Kemendes PDTT.

Pertama, sistem pengendalian intern sebagai proses yang integral dan menyatu dengan kegiatan dan dilaksanakan secara terus-menerus. Kedua, dipengaruhi oleh manusia dalam memberikan kontribusi yang positif untuk melaksanakannya.

Ketiga, memberikan keyakinan yang memadai bukan keyakinan yang mutlak. Keempat, diterapkan sesuai dengan kebutuhan ukuran, kompleksitas, sifat kerja dan fungsi kementerian.

"Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bukan semata-mata menjadi tugas Menteri, tetapi menjadi tugas segenap jajaran di Kementerian," tambah dia.

Pada serasehan tersebut, Menteri Marwan meyakinkan jajaran Kementerian penguatan SPIP tersebut akan mampu meningkatkan kinerja kementerian.

Ia mengajak seluruh jajaran kementerian agar terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan pada satuan kerja masing-masing.

"Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, selagi ada kemauan pasti bisa kita selesaikan. Kementerian Desa, PDTT pasti bisa. Mudah-mudahan melalui penguatan SPIP, dapat meningkatkan kinerja kita," kata dia.

Selain itu, Menteri Marwan juga mengajak jajaran kementerian untuk melakukan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian melakukan peningkatan peran Inspektorat Jenderal melalui pendampingan, peninjauan, pengawasan dan evaluasi, dan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan meningkatkan koordinasi dengan BPKP.

Selain itu juga pihaknya telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan keuangan Tahun 2014 sesuai target dan batas waktu yang telah disepakati.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016