Jakarta (ANTARA News) - Para jaksa penuntut AS meminta hakim federal membatalkan peradilan untuk memaksa Apple Inc membuka sebuah iPhone yang terenkripsi yag seharusnya berlangsung Selasa ini.

Alasan jaksa adalah karena mereka sudah menemukan cara lain dalam mengakses iPhone yang terinkripsi itu.

Hakim dalam kasus ini yang bersidang di pengadilan federal Riverside, California, sudah menjadwalkan dengar pendapat Senin sore waktu setempat demi mempertimbangkan permintaan jaksa.

Perkembangan mengejutkan dalam kasus tingkat tinggi ini membangkitkan pertanyaan mengenai keengganan Kejaksaan Agung membantu pemerintah dalam kasus melawan Apple.

Dalam berkas pengadilan, Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan teknik lain untuk membuka iPhone itu, namun enggan mengungkapkannya.

Pemerintah berusaha meminta pengadilan memaksa Apple membuat software baru untuk menonaktifkan kode perlindungan pada sebuah ponsel yang digunakan pelaku penembakan massal di San Bernardino, California, Desember tahun silam.

Apple, yang didukung komunitas perusahaan IT, menolak permintaan itu karena akan mengabaikan keamanan komputer dan privasi konsumen, demikian Reuters.


Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016