Semarang (ANTARA News) - Kepolisian mengharapkan pembangunan gedung di berbagai ruas jalan utama di Kota Semarang, Jawa Tengah, memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan tentang lalu-lintas, terutama tentang lahan parkir.

Kepala Satuan Lalu-lintas Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Catur Gatot Effendi, di Semarang, Selasa, menyatakan, kewajiban memenuhi syarat AMDAL lalu-lintas itu diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan dalam setiap pembangunan gedung, maka pengelolanya harus memperhitungkan perkiraan kebutuhan ruang parkir untuk kendaraan bermotor penghuni atau tamunya.

Jangan sampai, lanjut dia, ruang parkir yang tersedia tidak mencukupi sehingga terpaksa harus menggunakan tepian jalan.

"Sudah kami sampaikan ke pemerintah Kota Semarang, termasuk payung hukum untuk ruas jalan yang masuk sebagai kawasan tertib lalu lintas," katanya.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016