Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah mengemukakan, pemerintah diharapkan segera menyiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi.

"Pemerintah diharapkan menyiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan transportasi berbasis online itu," kata Anang Hermansyah kepada pers di Jakarta, Selasa, terkait unjuk rasa pengemudi taksi dalam menyikapi keberadaan transportasi berbasis "online".

Demonstrasi pengemudi taksi terhadap keberadaan transportasi berbasis "online" di Jakarta pada Selasa berlangsung ricuh.

Anang Hermansyah mengatakan transportasi berbasis aplikasi merupakan salah satu bentuk kreativitas anak muda di dunia digital. Menurut dia, ide kreatif semestinya diwadahi regulasi yang baik.

"Fenomena alat transportasi berbasis online ini semestinya jauh-jauh hari diatur regulasinya oleh pemerintah. Sayang, pemerintah sejak awal menyia-nyiakan kesempatan tersebut," ujar Anang.

Menurut Anang, ketersediaan regulasi bagi transportasi berbasis "online" diyakini akan menyudahi polemik yang terjadi antarpengemudi baik yang konvensional maupun pengemudi transportasi berbasis "online".

"Jika ada political will pemerintah, perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan bisa dilakukan dengan cepat. Ingat, perubahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hanya seminggu. Masa perubahan UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak bisa," kata Anang.

Anang meminta kisruh yang terjadi antara pengemudi transportasi konvensional dan "online" tidak terjadi lagi ke depan. Menurut dia, kunci dari persoalan ini adalah komitmen pemerintah atas pengaturan masalah tersebut. "Ini juga menjadi catatan penting, komitmen pemerintah terhadap keberadaan ide kreatif semestinya diikuti dengan dukungan regulasi yang memadai," kata Anang.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengemukakan, pemerintah harus cermat dan tepat dalam menyikapi perkembangan bisnis berbasis aplikasi software e-commerce.

"Pemerintah harus cermat dan tepat dalam menyikapi perkembangan model bisnis baru berbasis aplikasi software e-commerce," katanya terkait pro-kontra Grab Taksi dan Uber Taksi.

Dia mengatakan, dibutuhkan kesepakatan lintas kementerian dan masukan banyak pihak. "Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan per-UU-an," katanya.

Moda transportasi umum selama ini terkait UU dan diregulasi yang ketat. Perubahan pada model bisnis akibat perkembangan teknologi komunikasi informasi harus dikaji dan disikapi dengan tepat.

"Jangan sampai adopsi teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) dengan aplikasi software e-commerce justru merugikan kepentingan usaha yang ada dan mengaburkan penegakan regulasi," katanya.

Dalam kasus ojek "online", kata politisi PKS ini, tidak terlalu masalah karena moda transportasi tersebut tidak resmi dan tidak ada regulasinya. Hanya diperlukan regulasi teknis yang baru untuk menjamin keamanan dan standar layanan.

"Tapi untuk Uber Taxi dan Grab Taxi ini berkaitan langsung dengan moda transportasi yang sudah resmi ada. Keduanya tidak bisa diperbandingkan apple-to-apple," katanya.

Di luar itu, kata dia, aplikasi software Uber Taxi dan Grab Taxi menggunakan transaksi pembayaran "online" langsung ke luar negeri sehingga tidak terjangkau rezim pajak. Masyarakat luas terutama di perkotaan juga harus bijak menyikapi ini.

Kemudahan akses transportasi melalui "inline" juga tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional yang lebih luas. "Menhub dan Menkominfo harus duduk bersama melakukan kajian mendalam dan rekomendasi kebijakan yang tepat," katanya.

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016