Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan surat keterangan sebagai klarifikasi Departemen Kehakiman (sekarang Departemen Hukum dan HAM) untuk pencairan uang 10 juta dolar AS dari rekening Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London pada tahun 2004. "Sudah saya cek pada Pak Yoseph (Direktur Perdata pada Datun, Yoseph Suardi Sabda-Red), dia bilang tidak pernah mengeluarkan surat," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai melantik 13 pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu pagi. Lebih lanjut ia mengatakan, klarifikasi mengenai surat konfirmasi Tommy tersebut juga telah ditanyakan pada Sudhono Iswahyudi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan mendapat pernyataan serupa. Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2004 saat Tommy menjalani pidana penjara untuk kasus kepemilikan senjata dan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pernah mencairkan dana di luar negeri dibantu kuasa hukumnya, Hidayat Achyar, dari Kantor Hukum Ihza&Ihza. Pencairan dana Tommy sebesar 10 juta dolar AS di BNP Paribas London itu menjadi pemberitaan terkait adanya "surat sakti" Departemen Kehakiman. Sebelummnya, BNP Paribas mencurigai uang Tommy sebagai hasil tindak pidana, namun akhirnya dana itu cair setelah ada surat keterangan dari departemen tersebut. Surat sakti itu diproses saat Departemen Kehakiman dipimpin Yusril Ihza Mahendra, sementara pencairan dananya terjadi setelah departemen berubah nama menjadi Departemen Hukum dan HAM dengan Menteri Hamid Awaluddin. Pada awal tahun ini, Kejaksaan Agung menjadi penggugat intervensi gugatan Tommy dan perusahaannya Garnett Investment di Guernsey terhadap BNP Paribas yang menolak transfer 36 juta euro karena mencurigai uang tersebut hasil tindak pidana korupsi. Kejaksaan berniat menyelamatkan keuangan negara terkait sejumlah kewajiban perusahaan Tommy yang belum dipenuhi kepada negara. Lebih lanjut Jaksa Agung mengatakan, penjelasan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan ada korespondensi antara Paribas London dengan pejabat pemerintah, selain itu kuasa hukum Tommy, Hidayat Achyar juga melakukan riset ke sejumlah instansi di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Disinggung mengenai instansi yang berhak mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan pencairan dana Tommy, ia menjawab bahwa hal itu tergantung kemana permohonan itu ditujukan. "Kebetulan dalam perkara Guernsey, Deplu anggap kita yang bisa `prosecution` seseorang, jadi ditanya ke sini," kata Jaksa Agung. Untuk uang di BNP London, Jaksa Agung mengaku tidak tahu persis apakah ada perkara atau tidak. "Kalau yang di Guernsey itu sudah menjadi perkara, kita ditanya mau masuk sebagai pihak ketiga. Kita masuk dan (sidang) jalan," kata Abdul Rahman Saleh yang biasa disapa Arman.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007