Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di wilayah tersebut, salah satunya dengan menyusun peraturan wali kota.

"Meskipun jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Yogyakarta tidak banyak, namun pengawasan tetap harus dilakukan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, peraturan wali kota tentang tenaga kerja asing itu akan memperkuat Peraturan Daerah Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang sudah dimiliki Kota Yogyakarta.

"Sudah ada petunjuk teknis yang lebih rinci mengenai mekanisme perizinan, retribusi, pengawasan hingga masa kerja tenaga kerja asing yang ada di Kota Yogyakarta. Misalnya saja, beasaran retribusi yang harus dibayarkan adalah 100 dolar AS per bulan," katanya.

Berdasarkan catatan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, jumlah tenaga kerja asing hingga awal 2015 sebanyak 26 orang dan naik menjadi 63 orang pada tahun ini.

Sebagian besar tenaga kerja asing di Kota Yogyakarta bekerja di sektor pendidikan dan pariwisata, yaitu menjadi tenaga ahli pada beberapa tempat kursus bahasa asing maupun di bidang perhotelan.

"Jumlahnya tidak terlalu banyak. Dimungkinkan karena standar gaji yang diterapkan di Yogyakarta tidak menarik minat para tenaga kerja asing untuk bekerja di sini," katanya.

Hadi menambahkan, pengawasan tenaga kerja asing yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah mulai berjalan tahun ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing harus dilakukan secara intensif.

"Potensi pelanggaran izin kerja dan masa tinggal mereka perlu diawasi. Tim deteksi yang dimiliki dinas harus bisa bekerja intensif," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2016