Jakarta (ANTARA News)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Ma`ruf, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti salinan putusan MA mengenai larangan bagi pejabat yang bertugas (incumbent) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dulu. "Dengan adanya salinan putusan MA itu, kita akan segera menindaklanjutinya," ujarnya kepada wartawan di Depdagri Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, akan segera membahas hal itu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Hamid Awaluddin. "Mengenai langkah apa yang akan diambil, tentu setelah dilaksanakan pembahasan. Kita akan tunggu pendapat Setneg," katanya. Menurut Ma`ruf , penyesuaian peraturan pelaksanaan pilkada terhadap putusan MA itu sangat mendesak dilakukan, agar KPUD tidak bingung dalam melaksanakan tahapan-tahapan pilkada. "Saya tidak inginkan timbulnya permasalahan hukum setelah pelaksanaan pilkada," katanya. Mendagri menyebutkan, putusan MA itu akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk merevisi peraturan yang terkait dengan pemilihan kepala daerah, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 tahun 2005 disebutkan bahwa kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada harus berhenti sementara atau cuti dari jabatannya. Ketua MA, Bagir Manan, menyebutkan bahwa kepala daerah yang hendak mengikuti pilkada, harus mundur dulu dari jabatannya. Jika tidak mengundurkan diri dari jabatannya, maka calon kepala daerah dikhawatirkan akan menggunakan fasilitas negara untuk melanggengkan perolehan suara. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007