Surabaya (ANTARA News) - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) berharap pihak regulator, khususnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), bersikap bijaksana dalam menilai usulan Telkom tentang penggantian pulsa menjadi menit, dalam perhitungan tarif percakapan lokal telepon tetap. "Bagaimana pun usulan ini disampaikan lebih atas dasar itikad baik Telkom dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna, agar perhitungan tarif telepon lebih mudah diaudit (auditable), serta mendukung keberhasilan implementasi tarif berbasis biaya (cost-based tariff)," kilah Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Muhammad Awaluddin, dalam keterangan persnya, Rabu. Awaluddin mengemukakan hal tersebut guna menanggapi maraknya pemberitaan tentang pernyataan keberatan BRTI terkait proposal perubahan tarif dari Telkom. "Kami melihat BRTI sebetulnya tidak menolak usulan Telkom. BRTI meminta kepada Telkom agar segera menyampaikan perhitungan dan hasil tarif awal beserta mekanisme dan sistem pembebanan dalam satuan per dua menit dan satu menit berikutnya," ujar Awaluddin. Telkom, menurut dia, juga mengusulkan peniadaan zona-0 Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) yang semula dengan struktur tarif SLJJ menjadi lokal, semata-mata untuk membuat perhitungan menjadi lebih sederhana, sehingga pelanggan juga diuntungkan. Sebelumnya, Telkom telah menerima surat BRTI Nomor 028/BRTI/I/2007 perihal Tanggapan BRTI terhadap Rencana Implementasi Tarif Percakapan Teleponi Lokal dengan Satuan Menit milik PT Telkom. Dalam surat tersebut, secara prinsip BRTI mendukung rencana perubahan sistem pembebanan tarif lokal dan SLJJ zona-0 dalam satuan menit, agar sejalan dengan prinsip interkoneksi berbasis biaya. Namun demikian, menurut BRTI, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 09/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap, maka implementasi perubahan tarif tersebut harus mendapat persetujuan BRTI. Secara konkrit BRTI meminta Telkom untuk mengirimkan data dalam format laporan yang dimintanya. Menanggapi permintaan tersebut, Telkom kemudian mengirimkan data dimaksud kepada BRTI melalui surat nomor Tel.77/YN-000/COO/A0032000/2007 perihal Data Pendukung dan Laporan Sosialisasi Rencana Implementasi Tarif Lokal dengan Satuan Menit tanggal 7 Februari 2007. Jika kemudian BRTI meminta Telkom untuk menyampaikan perhitungan dan hasil tarif awal beserta mekanisme dan sistem pembebanan dalam satuan per dua menit dan satu menit berikutnya, ia menilai bukan berarti penolakan terhadap rencana implementasi tarif lokal dengan satuan menit yang diusulkan Telkom. "Kami memahami hal ini sebagai bagian dari upaya regulator untuk `comply` (selaras) dengan aturan yang ada dan sampai pada suatu keputusan terbaik bagi pelayanan publik," ujar Awaluddin menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007