Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan hanya bergantung kepada pengampunan pajak atau tax amnesty untuk mendapat tambahan penerimaan bagi pembangunan negara.

"Ada atau tidak ada tax amnesty, kita sudah membuat kalkulasi kalkulasi. Tidak ada ketergantungan kepada tax amnesty," kata Jokowi ditemui usai memberi pengarahan dalam Rapimnas III Ditjen Pajak di Jakarta pada Selasa.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam pengarahan kepada sejumlah kepala kanwil dinas perpajakan, Presiden meminta target penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun dapat tercapai baik dengan maupun tanpa tax amnesty.

Bambang mengatakan pemerintah memiliki sejumlah skenario lain untuk memastikan target penerimaan dari pajak dapat tercapai jika kebijakan tax amnesty tidak ada.

Kendati demikian, Menkeu tetap berharap kepada DPR agar kebijakan tax amnesty dapat berjalan.

"Angka Rp1.360, angka yang menurut kita masih bisa dicapai tapi dengan upaya-upaya tadi. Saya ulangi dengan atau tanpa tax amnesty kita tetap upayakan target penerimaan itu tercapai, karena kita juga ingin APBN kita sukses untuk membiayai pembangunan," jelas Bambang.

Menteri menjelaskan jika kebijakan tax amnesty tidak ada, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan upaya penegakan hukum bagi tindak penggelapan pajak.

Ditjen Pajak akan mengutamakan pemeriksaan kepada sejumlah wajib pajak, khususnya objek pajak perorangan, untuk meningkatkan penerimaan dari pajak.

Menteri juga menjelaskan Ditjen Pajak akan melakukan sinergi data wajib pajak dengan sejumlah lembaga pengawas jasa keuangan untuk mendapat keterangan mengenai finansial pribadi.

"Tahun ini kita harus fokus kepada WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang penerimaannya masih sangat rendah," kata Bambang.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016