Jakarta (ANTARA News) - Hingga saat ini masih terdapat 1.303 rekening dengan nilai Rp8.537.735.905.807 di 35 kementerian atau lembaga yang tidak dilaporkan atau dipertanggungjawabkan. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, Samsuar Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, angka tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004 dan 2005. "Sebagai langkah awal, Departemen Keuangan telah melakukan upaya klarifikasi untuk mengidentifikasikan keberadaan rekening tersebut untuk mengetahui riwayat pembentukannya, penanggungjawabnya, saldo dan mutasinya, serta penyelesaiannya," kata Samsuar. Menurut dia, klarifikasi dilakukan sejak Agustus 2006 sampai dengan Februari 2007 melalui konfirmasi, survey, dan pembahasan dengan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga, kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga memang diperkenankan membuka rekening, namun harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Ketentuan itu antara lain rekening untuk keperluan penerimaan atau pengeluaran dapat dibuka oleh kementerian/lembaga hanya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu setiap penerimaan oleh bendahara wajib disetorkan ke rekening Kas Negara dalam waktu satu hari kerja (Keppres 42 tahun 2002). Juga terdapat ketentuan bendahara dilarang menyimpan uang milik pribadi di rekening pemerintah yang menjadi tanggung jawabnya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007