Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah terlibat dalam kasus penggunaan rekening Depkum dan HAM untuk pencairan dana milik Tommy Soeharto sebesar 10 juta dolar AS dari BNP Paribas London. PPATK dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan dana tersebut tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Disebutkan berdasarkan UU 15/2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25/2003, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang, lembaga, badan hukum atau pihak lainnya terkait atau tidak dengan TPPU. Sedangkan surat PPATK yang pernah dikirimkan kepada salah satu instansi negara pada 17 Mei 2004 merupakan surat jawaban kepada instansi pemerintah yang isinya hanya menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi PPATK, nama badan hukum Motorbike Internasional Limited tidak pernah dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction). "Dalam surat tersebut, PPATK sama sekali tidak menyatakan bahwa Motorbike International Limited tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Dan pengertian transaksi keuangan mencurigakan tidak sama dengan pengertian TPPU," demikian penegasan dalam siaran pers tersebut. Sehari sebelumnya, Departemen Keuangan juga menegaskan tidak pernah menerima surat pemberitahuan pencairan dana tersebut seperti yang dikatakan Menkum dan HAM sebelumnya. Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said juga mengatakan sejauh ini pihaknya juga telah mengupayakan klarifikasi ke Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Depkum dan HAM, namun belum diperoleh keterangan tentang surat dimaksud. Sebelumnya, MenHuk dan HAM Hamid Awaludin mengatakan bahwa penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM dalam proses transfer uang Tommy oleh BNP Paribas London adalah sepengetahuan BI dan Departemen Keuangan. "Lalu saya melaporkan ke Bank Indonesia, ada uang begini, kemudian saya menyurati ke Departemen Keuangan. Ada begini, ya ditransferlah uang itu. Diambil pemiliknya, jadi tidak ada masalah," kata Hamid saat itu. Transfer dana yang terjadi pada 2004 hingga awal 2005 tersebut dilakukan BNP setelah mereka mendapat kepastian bahwa tidak ada kasus hukum apapun terkait dana tersebut.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007