Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine kepada sekitar 44 ribu pegawainya di seluruh Indonesia sebagai wujud komitmen pemberantasan narkoba.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan hasilnya, nantinya BNN akan melaporkan hasilnya kepada kami," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Effendy B Perangin Angin di Jakarta, Senin.

Sanksi paling keras yang diberikan bagi pegawai di lingkungan Kemkumham yang terbukti positif menyalahgunakan narkoba adalah pemecatan.

Hasil dari tes urine tersebut juga akan dibuka ke publik setelah selesai uji tes di laboratorium BNN.

Sementara itu, Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional Sinta Dame Simanjuntak mengapresiasi tes urine yang dilakukan oleh Kemkumham sebagai bukti konsistensi memerangi narkoba.

"Di Jakarta ada 2.000 personel yang mengikuti tes urine, hasilnya harus diproses dulu dan akan ditindaklanjuti," kata dia.

Untuk hasil tes urine yang positif, BNN selanjutnya akan melakukan uji laboratorium yang komprehensif agar dapat membuktikan adanya kandungan narkoba dan bukan karena obat-obatan yang dijual luas di masyarakat.

"Nanti di laboratorium akan dicek kandungan narkoba atau obat-obatan biasa. Karena bisa saja orang yang bersangkutan positif karena sedang mengonsumsi obat-obatan, seperti obat batuk misalnya," kata Sinta.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2016