Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM setempat memberikan kartu identitas bagi pedagang kali lima (PKL) di kota itu.

"Kami juga melakukan pendataan secara resmi kepada para PKL, serta memberikan kemudahan kepada 284 PKL agar bisa mendapatkan pinjaman modal dari Bank Pasar," kata Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, pembagian kartu identitas bagi PKL yang ada di Kota Pontianak dilakukan secara bertahap.

"Dari yang kami lakukan pendataan, tercatat sekitar 1.240 PKL yang ada di Kota Pontianak," ungkapnya.

Menurut dia, pembagian kartu itu, yakni untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan, penataan dan pemberdayaan bagi PKL, sesuai dengan instruksi Presiden No. 125/2015, sehingga ke depan PKL tidak lagi menjadi pedagang kaki lima melainkan pedagang kreatif lapangan, yang dapat meningkatkan taraf kehidupan mereka menjadi lebih baik.

Sementara fungsi kartu PKL tersebut, menurut dia, selain menjadi identitas resmi pedagang yang terdata oleh Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, juga dapat digunakan sebagai syarat dalam mendapatkan pinjaman modal dari Bank Pasar.

"Kartu identitas tersebut hanya berlaku selama satu tahun, untuk selanjutnya pedagang harus melaporkan diri untuk melakukan pembaharuan data kepemilikan," katanya.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, pedagang hanya dikenakan retribusi yakni sebesar Rp5 ribu/hari, yang ditarik oleh petugas saat pedagang menggelar dagangannya saja. Sementara dirinya menegaskan setelah mendapatkan kartu tersebut, bukan berarti pedagang dapat berjualan diluar ketentuan.

Menurutnya pedagang harus lebih tertib dengan berjualan sesuai ketentuan dan tidak berbuat curang atau menjual produk yang tidak layak, sebab jika tidak kartu yang telah dikeluarkan tersebut, ditarik dan diberikan kepada PKL layak lainnya.

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016