Jakarta (ANTARA News) - Struktur kepemimpinan MPR pada masa datang sebaiknya ditiadakan dan selanjutnya pimpinan lembaga ini digantikan oleh pimpinan DPR dan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Jadi apabila ada kebutuhan sidang bersama dalam sidang MPR, cukup dipimpin oleh Ketua DPR dengan Wakilnya oleh Ketua DPD," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita usai menyerahkan draf revisi RUU Susduk dan draf RUU tentang Pemekaran wilayah kepada pimpinan DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis. DPD berpendapat keberadaan struktur pimpinan MPR tidak lagi bersifat permanen seperti sekarang, tetapi bersifat ad hoc. Konsekwensinya pimpinan MPR dibubarkan. Ginandjar mengatakan, usulan tersebut merupakan salah satu poin dari subtansi materi revisi UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Usulan ini, menurutnya, lebih menekankan sistem ketatanegaraan yang efisien. Sebab, dari tugasnya, sebenarnya MPR hanya memiliki dua tugas utama yaitu melaksanakan eksekusi dari proses impeachment Presiden. Atau apabila Presiden atau Wapres berhalangan tetap sehingga perlu dilaksanakan pergantian kepemimpinan negara. Kedua, apabila DPR atau DPD menginginkan adanya amandemen UUD 1945. Ginandjar menambahkan, selain usulan tersebut, draf revisi UU Susduk yang diinginkan DPD adalah pemisahan aturan terhadap DPRD dengan MPR, DPR dan DPD. "Kami menyarankan DPRD diatur dalam UU tersendiri. UU Susduk hanya mengatur lembaga negara, yang bisa kita kenal yaitu MPR, DPR dan DPD. Sedangkan DPRD adalah bagaian dari sistem pemerintahan di daerah. Jadi kami menyarankan DPRD diatur dalam UU tersendiri," katanya. Ketua DPR Agung Laksono berjanji, subtansi materi usulan atas revisi UU Susduk dari DPD, pada waktunya akan dibahas DPR. Sesuai ketentuan perundangan, kata Wakil Ketua Partai Golkar ini, usulan DPD ini harus menjadi pertimbangan yang sungguh-sungguh dilaksanakan oleh DPR. "Tetapi, kami tidak bisa komentar terhadap usulan tersebut, karena belum pada waktunya," kata Agung. Agung mengatakan, dalam rapat yang berkembang, pimpinan komisi-komisi terkait telah menyampaikan laporannya, bahwa seluruh RUU yang disampaikan DPD kepada DPR telah ditindaklanjuti sebagaimana bunyi tatib. Agung menegaskan, DPR juga mengakomodasi permintaan DPD yang menginginkan agar lembaga perwakilan baru ini bisa diajak serta dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama DPR. Terhadap usulan ini bahwa usulan baru prolegnas dari DPD dilakukan. Usulan RUU dari DPD bisa menambah tahapan prolegnas yang ada, katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007