Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk tersangka penjual film porno bagi kaum "Lesbi Gay Biseksual Transgender" berinisial RA melalui blog pribadi.

"Tersangka menjual video porno lewat blog pribadi," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Selasa.

Agung menyebutkan awalnya polisi berpatroli melalui cyber yang menemukan konten bermuatan pornografi yang tersaji pada blog tersangka.

Selanjutnya petugas melacak keberadaan pemilik blog tersebut yang diketahui berada di wilayah Depok Jawa Barat.

Diungkapkan Agung, tersangka memuat video dan foto dokumentasi yang didominasi hubungan kaum LGBT dalam bentuk perangkat keras, perangkat lunak, flash drive dan kepingan cakram.

Pengakuan tersangka RA kepada penyidik telah menjalankan usahanya tersebut sejak tiga tahun lalu dengan penghasilan Rp10 juta per bulan.

Petugas juga membekuk seorang kurir penjualan berinisial A usai bertransaksi dengan polisi yang mengaku sebagai pembeli.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 32 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 80 UU Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016