Cirebon (ANTARA News) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon, Jawa Barat, mengamankan Kapal Motor Tanker berbendera Mongolia yang dianggap melanggar Undang-Undang Pelayaran.

"Kami mengamankan satu Kapal Motor Tanker berbendera Mongolia di perairan Indramayu dan Kapal tersebut telah melanggar Udang-Undang Pelayaran," Kata Kepala Kantor Kesyabandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon, Rivolindo di Cirebon, Jumat.

Ia menuturkan Kapal tersebut melanggar pasal 323 ayat (1), pasal 302 ayat (1), pasal 314 dan pasal 284 ayat (2) serta pasal 294 ayat (1) UU No 17 Tahun 2018 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Pengamanan Kapal itu pada Kamis (17/3), akan tetapi pegamatan oleh pihaknya sudah sejak dua bulan yang lalu, karena aktivitas Kapal tersebut mencurigakan.

"Kalau untuk ancaman hukuman sesuai Undang-Undang yaitu lima tahun penjara," tuturnya.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan Kapal Motor Tanker Bizen Maru itu setelah diamati selama dua bulan dan ketika diperiksa oleh pihak Syahbandar bahwa kapal tersebut tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar.

Selain itu awak kapal tersebut "disijil" dan kapal juga tidak terpasang tanda pendaftaran kapal serta kapal membawa muatan Kondensat sebanyak kurang lebih 68867 liter dari wilayah perairan Balongan Indramayu.

"Ada delapan awak buah kapal dan satu nahkoda yang diamankan, serta kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk penyitaannya," ujarnya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016