Jakarta (ANTARA News) - Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara semata-mata untuk menghindari tindakan Presiden berlaku otoriter dalam memimpin negara, kata Ketua Pansus DPR untuk RUU tersebut, Agun Gunandjar Sudarsa. "Sama sekali bukan mengintervensi kewenangan Presiden tetapi justru memberi penguatan konstitusional lembaga itu," ujarnya di Gedung Parlemen di Senayan Jakarta, Jumat. Menurut dia, dengan adanya UU Kementerian Negara, wewenang Presiden justru makin jelas dan berjalan secara efektif. Di sisi lain kekuasaan itu tidak ada batasan yang jelas antara yang boleh dan tidak. "Karena itu, wewenang tersebut perlu diatur karena bisa sewenang-wenang," katanya. Dengan kondisi yang tidak ada aturannya seperti sekarang, wewenang Presiden tidak ada batasnya dan tergantung bagaimana dia menginterpretasikan kekuasaannya itu. "Kan sudah ada buktinya zaman Soekarno ada 100 menteri, zaman Gus Dur tiba-tiba beberapa departemen dibubarkan ,dan era sekarang dihidupkan lagi departemen itu," katanya. Ia menimpali, "Semua ini karena tidak ada aturannya sehingga semua bebas tetapi tidak jelas." Meski demikian, DPR tidak akan memaksakan kehendak. Sejauh mungkin akan menunggu masukan dari berbagai pihak termasuk diantaranya dari pemerintah. "Saya kira masih bisa kita duduk bersama untuk membicarakan masalah ini demi kebaikan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007