Jakarta (ANTARA News) - KPK mendalami proses suatu perusahaan mendapatkan hak dalam reklamasi pantai utara Jakarta dari Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Pantura Jakarta.

"Sebagai warga negara saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan," kata Sampono, seusai diperiksa selama delapan jam, di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Dia mengaku ditanya 15 pertanyaan. Namun ia tidak menjawab mengenai keinginan perusahaannya tentang besaran nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu lima persen dari lahan efektif pulau-pulau reklamasi, berbeda dari permintaan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang meminta 15 persen.

"Gak, gak ada kaitan," jawab dia, yang juga anggota DPD masa jabatan 2014-2019 itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan, Sampono dimintai keterangan terkait proses perusahaan mendapat hak reklamasi.

"Yang didalami tentang proses-proses yang terjadi hingga perusahaan mendapatkan hak reklamasi," kata Nugraha.

PT Kapuk Naga Indah diketahui mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 Hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 Hektare. 

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang kini menjadi duta besar Indonesia untuk Jerman. 

Hal reklamasi ini menjadi ramai diperdebatkan sejurus operasi tangkap tangan KPK atas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, yang disangkakan menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Arieswan Widjaja. 

Kaitan kedua tokoh ini adalah pada pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sampai kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berseberangan pendapat secara terbuka melalui media massa dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, tentang kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta itu. 

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016