Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup sebanyak 17 pulau, sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.

"Agar semua objektifitas bisa tercapai, kami meminta untuk sementara dihentikan pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, sampai semua persyaratan dan Undang-Undang dipenuhi," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Rizal mengatakan bahwa selain menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut, dalam pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga disepakati pembentukan komite bersama untuk menyelesaikan masalah itu.

"Tadi sudah diputuskan, akan dibuat komite bersama. Supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Tim akan segera merapatkan apa yang perlu diselaraskan dari aturan yang ada, melakukan audit dari aturan yang sudah ada apakah ada lubang, dan apa yang perlu diperbaiki," kata Rizal.

Menurut Rizal, komite bersama tersebut akan diisi oleh para pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Kabinet.

"Karena ada masalah sejenis di Indonesia, kesepakatan dan aturan yang diperbaiki ini nantinya bisa menjadi referensi terhadap kasus lain di wilayah Indonesia," kata Rizal.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa yang menjadi cakupan terkait masalah tersebut antara lain adalah terkait dengan analisis dampak lingkungan (amdal) pulau-pulau yang sifatnya tunggal tersebut dinilai belum mencukupi.

"Amdal untuk pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup, karena harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya. Istilahnya, kajian lingkungan hidup strategis, kata Siti.

Selain masalah tersebut, Siti melanjutkan, pihaknya juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang cukup kooperatif selama pihaknya turut melakukan pengawasan di lapangan, baik terkait amdal, izin maupun kondisi lingkungan di lapangan.

Proyek pembangunan Teluk Jakarta tersebut digarap oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera, yang akan membentuk pulau buatan seluas 165 hektar. Tercatat, ada sembilan pengembang yang mendapatkan bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek tersebut.

Kondisi terakhir sebelum akhirnya pemerintah menghentikan sementara proyek tersebut, baru dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Muara Wisesa Samudera, untuk reklamasi Pulau G yang diterbitkan pada 23 Desember 2014 dan tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014.

Sementara PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016