Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menangkap dua orang diduga tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (18/4) pukul 23.30 WIB.

"Tersangka bernama Agus (37) alias Kenon dan Riki Eka (30) alias Riki," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman melalui Kanit I Satres Narkoba Polresta Padang, Iptu Heritsyah di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada sebuah rumah kontrakan di Jalan Seram, Nomor 5, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sedang sabu-sabu seharga Rp4 juta, tiga buah timbangan digital, satu pirex yang masih terpasang kompeng karet untuk mengisap sabu-sabu.

Setelah itu, tiga buah sendok pipet untuk mengemas sabu-sabu, satu buah tutup botol minuman mineral yang masih terpasang dua buah pipet (tutup bong), satu buah korek api dan tiga unit telepon genggam.

Ia mengatakan kedua tersangka merupakan residivis dan merupakan target operasi Polresta Padang.

Ia juga mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan operasi gabungan yang antara Polresta Padang dan Polda Sumbar.

"Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, ketika kedua tersangka diwawancarai mereka mengaku bahwa barang bukti yang disita polisi merupakan milik mereka.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016