Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih aktif bekerja dan menjalankan tugasnya setelah ruang kerja dan rumahnya digeledah oleh KPK dan kemudian dicegah perlu ke luar negeri oleh KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Masih aktif bekerja, kemarin juga masih melantik kok," ujar juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat.

Penggeledahan dan pencegahan itu ditempuh dalam kaitannya dengan dugaan suap melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Suhadi juga menerangkan belum mengeluarkan keputusan apa pun mengenai jabatan Nurhadi di MA. MA juga mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai pencegahan Nurhadi karena pihak Imigrasi belum melaporkan status Nurhadi kepada MA.

Berkaitan dengan penggeledahan ruang kerja dan rumah Nurhadi, Suhadi mengatakan KPK belum menjelaskan soal itu kepada MA.

"Sampai saat ini kami belum tahu karena belum ada pemberitahuan dari KPK apakah Pak Nurhadi kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," jelas Suhadi.

Kemarin KPK mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Nurhadi tidak boleh bepergian keluar negeri selama enam bulan mulai 21 April 2016 menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

KPK menangkap Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dua hari lalu di Hotel Accacia, Jakata Pusat.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016