Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mengatakan penggunaan meterai dalam memberikan dukungan tidak dimaksudkan memberatkan calon perseorangan karena ide itu muncul untuk melindungi hak suara masyarakat.

"Tidak dapat dipungkiri ada oknum-oknum yang mencari celah dalam kesempitan dengan menjual KTP," katanya di Jakarta, Jumat.

Diah menjelaskan, bisa aja ada oknum yang menjual KTP di kelurahan, sehingga diperlukan meterai untuk memberikan kekuatan hukum pada masyarakat yang mendukung calon perseorangan.

Menurut dia, terkait kritikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kebijakan itu, Ahok juga tidak perlu memikirkan akan mengeluarkan biaya besar.

"Jika masyarakat murni mendukung, pasti tidak akan ada masalah mereka membeli meterai demi pemimpin yang sesuai hati nuraninya," ujarnya.

Menurut dia, apabila masyarakat memberi dukungan dari hati maka mereka pasti rela membeli meterai untuk memberikan dukungan.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai sikap Ahok yang mengancam ingin tidak mengikuti Pilkada serentak tahun 2017 terlalu reaktif karena perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berupa rancangan.

"Pak Ahok tidak perlu terlalu reaktif dan memikirkan diri sendiri namun tidak memikirkan konteks lebih luas. Aturan pemberian meterai itu bukan cuman buat DKI saja namun lebih kepada kepentingan nasional, dan melindungi hak suara masyarakat," katanya.

Sebelumnya, dalam perubahan Kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.

Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016