Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pembelanjaan anggaran pendidikan senilai Rp44 triliun bersifat akuntabel dan transparan bagi masyarakat. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Presiden seusai rapat koordinasi terbatas bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan di Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, Senin. "Anggaran pendidikan makin naik...,Rp44 triliun, yang digunakan untuk pengadaan gedung dan fasilitas lainnya harus akuntabel dan transparan, terbuka bagi masyarakat," katanya. Menurut Presiden, pemerintah telah menetapkan agar pendidikan dapat merata, akuntabel dan terjangkau oleh seluruh anak Indonesia. Saat ini, lanjut Kepala Negara, yang sudah dilakukan pemerintah antara lain adalah membuka akses atau kesempatan bagi seluruh anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. "Kita ukur partisipasi baik untuk anak-anak SD, SMP atau SMA," ujarnya. Kemudian, lanjut Presiden, pemerintah sudah mengurangi kesenjangan atau ketidakmerataan akses sekolah baik itu antara anak-anak yang tinggal di perkotaan dengan pedesaan dan antargender. "Ketiga, adalah peningkatan mutu," kata Presiden. Pemerintah, lanjut dia, telah meningkatkan mutu guru dalam rangka mendongkrak kualitas pendidikan dengan cara meningkatkan kualifikasi guru atau pun dosen. "Peningkatan mutu juga dilakukan dengan penentuan rata-rata nilai ujian akhir nasional (UAN), yang ternyata dari target bisa dilampaui, rata-rata UAN cukup baik prospeknya dari tahun ke tahun," katanya. Keempat adalah dengan menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan atau menyiapkan lulusan siap pakai, katanya. Kemudian yang kelima, kata Kepala Negara, adalah dengan membangun infrastruktur, tidak hanya membangun gedung sekolah baru atau memperbaiki yang rusak namun juga membangun fasilitas pendidikan seperti perpustakaan dan lain-lain. Pada kesempatan itu, Presiden juga mengatakan bahwa negara memikirkan juga upaya untuk membantu anak-anak yang tidak dapat bersekolah. Upaya untuk membantu anak-anak yang tidak mampu bersekolah karena segala keterbatasan juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain yang berkecukupan, misal perusahaan, katanya. Dalam RUU tentang perpajakan yang tengah dibahas di DPR menurut Presiden juga sedang dimatangkan mengenai adanya sistem insentif pengurangan pajak bagi perusahaan yang memberikan bantuan di bidang pendidikan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007