Jakarta (ANTARA News) - Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, dituntut pidana dua tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pidana pelanggaran kesusilaan. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa mulai pukul 09.45 itu, Tim JPU yang diketuai Resni Muchtar menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana terkait penerbitan majalah pria dewasa berlisensi dari Amerika Serikat. Ancaman pidana untuk pasal pelanggaran kesusilaan itu adalah penjara selama dua tahun delapan bulan. Terhadap terdakwa Erwin yang mengenakan kemeja putih dan celana gelap itu, Majelis Hakim memberi kesempatan hingga 22 Maret untuk pembacaan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007